Motret.id, BANGKA SELATAN —  Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, Rabu (18/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

Baca Berita Lainnya  Wakil Ketua II DPRD Basel Desak Perbaikan SDN 1 Air Gegas dan Rumah Dinas Guru

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam fakta penyidikan, sejumlah perusahaan smelter swasta diduga bersekongkol dengan petinggi PT Timah untuk mengatur skema kerja sama peleburan serta memberi “legalitas” kepada perusahaan mitra agar bisa menambang di wilayah IUP PT Timah.

Legalitas tersebut diberikan melalui Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja meski tidak memenuhi syarat, termasuk tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Baca Berita Lainnya  Erzaldi Rosman Djohan Sholat Jumat di Desa Nangka

Akibatnya, aktivitas penambangan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang IUP justru dialihkan kepada perusahaan mitra. Tak hanya itu, sejumlah mitra juga diduga mengumpulkan bijih timah dari tambang ilegal lalu menjualnya kembali ke PT Timah menggunakan dokumen resmi.