motret.id Bangka Selatan –  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melakukan mediasi antar dua belah pihak prihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT BSSP Palm Oil, Selasa (3/12/2024).

Seizin Bupati dan Plt Kepala Disnakertrans Bangka Selatan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bangka Selatan, Nazarudin, membenarkan ihwal tersebut.

Baca Berita Lainnya  Penobatan DutaGenre Kabupaten Bangka SelatanTahun 2023

“Iya kedua belah pihak datang berdasarkan undangan yang kita sampaikan,” kata Nazarudin saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (5/12/2024).

Hasil dari mediasi pertama, Nazarudin mengatakan belum mencapai mufakat artinya masih ada tahapan selanjutnya. “Kalau terkait hasil belum, karena masih ada tahapan-tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan yang berkaitan dengan prihal tersebut, maka Disnakertrans Bangka Selatan memfasilitasi kedua belah pihak untuk mendudukkan akar permasalahannya untuk mencari jalan penyelesaiannya.

Baca Berita Lainnya  Dusun Sungai Gusung Gelar Festival Lomba Layang Layang Tingkat RT