Warga Sebut Tambang Timah Ilegal di Sungailiat Milik Asiang
motret.id Sungailiat – motret.id, SUNGAILIAT – Aktivitas tambang timah ilegal kembali marak di kawasan Jalan Laut dan Nelayan 1, Sungailiat, meski sebelumnya telah dilarang dan ditertibkan oleh aparat.
Pantauan di lapangan pada Rabu ( 26/3/2025) puluhan ponton tambang ilegal ini tetap beroperasi, termasuk Tambang Inkonvensional (TI) Sebu di belakang SD Kampung Pasir, serta TI Rajuk dan TI Gerbok di Jalan Laut dan Nelayan 1.
Mirisnya, Kawasan ini sejatinya masuk dalam zona perikanan budidaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2020–2040.
Selain itu, lokasi ini merupakan bagian dari program pembangunan kawasan strategis pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, yang bertujuan menata kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.
Namun, berbagai aturan tersebut tampaknya tidak menjadi penghalang bagi para pelaku tambang ilegal. Aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat tentang keberpihakan dan ketegasan aparat penegak hukum.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang di belakang SD Kampung Pasir diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AFN, sedangkan tambang di Jalan Laut dan Nelayan 1 diduga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Asiang.








Tinggalkan Balasan