motret.id, BANGKA TENGAH – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang melibatkan Bripka Sodikin, anggota Lantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengalami penundaan. Agenda persidangan yang sedianya menggelar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Koba pada Kamis (24/4/2025) batal dilaksanakan.

Penundaan tersebut terjadi lantaran JPU belum siap dengan materi tuntutan yang akan disampaikan di persidangan. Informasi ini disampaikan oleh sumber internal kepada tim Jobber (Jurnalis Babel Bergerak). Sidang akan dijadwalkan ulang pada Senin (28/4/2025).

Baca Berita Lainnya  Program Kurban ASN dan Honorer Dianggap Beban, Pemda Beri Penjelasan

Persidangan tetap digelar secara tertutup sebagaimana prosedur yang berlaku dalam perkara asusila, namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala PN Koba, Derit Werdiningsih, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan.

Kasus yang menyeret nama Bripka Sodikin ini pertama kali mencuat ke publik pada Desember 2024, setelah suami Brigpol RA melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi di kediaman mereka. Bripka Sodikin diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan modus meminjam buku modul. Laporan itu kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Seksi Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Berita Lainnya  Pelabuhan Sungai Selan Membisu: Infrastruktur Tak Terpakai, Ekonomi Tersendat