2 dari 2 halaman

Selain menghadapi proses pidana di pengadilan umum, Bripka Sodikin juga tengah menjalani sidang etik di internal Polri.

Sebelumnya, sidang pada Kamis (17/4/2025) juga sempat terkendala akibat ketidakhadiran saksi ahli, Wardiansyah Putra, yang sedang menjalani operasi medis. Keterangan ahli tersebut kemudian dibacakan oleh JPU Fanjesika dan dinyatakan sah oleh majelis hakim sesuai Pasal 162 KUHAP.

Baca Berita Lainnya  Cederai Marwah Institusi, Bripka Sodikin Divonis 1,5 Tahun oleh Pengadilan

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Banyak pihak memuji keberanian Brigpol RA dalam melaporkan kejadian tersebut, yang dinilai sebagai langkah penting untuk mendorong budaya transparansi di institusi kepolisian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (28/4/2025), dan publik berharap proses hukum berjalan adil, transparan, serta tanpa intervensi.

Baca Berita Lainnya  PN Koba Tunda Sidang Bripka Sodikin, Duplik Akan Dibacakan 8 Mei