Motret.id, PANGKALPINANG – Belasan sopir yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan PT. Timah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Lebih menyakitkan, keputusan ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri tanpa adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pesangon yang menjadi hak dasar pekerja.

Para sopir ini bekerja melalui sistem outsourcing di bawah vendor PT. Trans Dana Profitri (TDP), rekanan resmi PT. Timah. Namun, mereka mengaku menerima kabar PHK hanya melalui pesan WhatsApp, tanpa sosialisasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya. Bahkan, sebagian di antaranya menerima pesan PHK saat sedang bertugas mengemudikan kendaraan dinas.

Baca Berita Lainnya  Ustadz Koko Liem Hadir di Toboali, Isra Mi’raj Jadi Momentum Tingkatkan Keimanan Umat

“Saya menerima pesan PHK pada 9 Maret 2025, padahal suratnya tertanggal 28 Februari. Itu pun dikirim malam hari pukul 21.12,” ungkap Thoad, salah satu sopir yang terkena PHK. Ia mengaku selama bekerja tidak pernah menerima teguran atau keluhan dari pengguna jasa, termasuk tamu dan pejabat tinggi perusahaan.