Sengketa Lahan Dimenangkan Petani, PTUN Perintahkan Cabut Surat Aset Pemda Babar
Motret.id, BANGKA BARAT — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang mengabulkan gugatan para petani Kelurahan Kelapa, Bangka Barat atas sengketa lahan seluas 113 hektar yang selama ini diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah Bangka Barat. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Maret 2025 dalam sidang elektronik (e-court) setelah melalui enam kali persidangan.

Para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan melalui kuasa hukum Rudy Atani Sitompul, S.H. dan Annisa, S.H., M.H., dinyatakan menang penuh oleh majelis hakim PTUN dalam perkara Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP.
Amar putusan menyatakan:
1. Gugatan para penggugat dan penggugat intervensi dikabulkan seluruhnya.
2. Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tanggal April 2017 dinyatakan tidak sah.
3. Pemda Bangka Barat diwajibkan mencabut surat aset tersebut.








Tinggalkan Balasan