Toboali, motret.id – Lahan persawahan di Desa Serdang yang sedang dalam proses pengelolaan oleh PT. Bangka Hijau Sentosa (BHS) menghadapi polemik panjang akibat penjualan lahan seluas 11 hektar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, pada hari ini, permasalahan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan.

Lahan sawah yang awalnya dijual tanpa izin kepada PT. BHS oleh pihak yang tidak berhak, kini telah menjadi fokus mediasi. Mediasi ini diadakan di ruang rapat Kantor Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Bangka Selatan pada Selasa, 16 Januari 2024, dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Berita Lainnya  TKD Bangka Selatan Menggelar Nobar di Posko Kemenangan Indonesia Maju

Berbagai pihak terlibat dalam mediasi ini, termasuk Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Basel Risvansika, perwakilan KBO Reskrim Polres Basel M. Afandi, Kades Desa Serdang Apendi, kepala BHS Rudi Yanto, ketua Gapoktan Desa Serdang Sudirno, serta BPD Desa Serdang Abdul Rohim.

Risvansika, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Basel, menyatakan bahwa melalui mediasi, pihak BHS dan pemilik lahan telah mencapai kesepakatan. Lahan seluas 11 hektar yang dikelola oleh PT. BHS dan awalnya dimiliki oleh masyarakat Desa Serdang kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Berita Lainnya  Bangka Selatan Hadirkan Kebahagiaan bagi 1.000 Anak Yatim Lewat Program Santunan