Motret.id, BANGKA BARAT — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang mengabulkan gugatan para petani Kelurahan Kelapa, Bangka Barat atas sengketa lahan seluas 113 hektar yang selama ini diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah Bangka Barat. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Maret 2025 dalam sidang elektronik (e-court) setelah melalui enam kali persidangan.

Baca Berita Lainnya  Dinas Lingkungan Hidup Serahan Bonus dan Paket Daging Qurban
PTUN Perintahkan Cabut Surat Aset Pemda Babar
Foto : T. JB

Para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan melalui kuasa hukum Rudy Atani Sitompul, S.H. dan Annisa, S.H., M.H., dinyatakan menang penuh oleh majelis hakim PTUN dalam perkara Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP.

Amar putusan menyatakan:

1. Gugatan para penggugat dan penggugat intervensi dikabulkan seluruhnya.

2. Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tanggal April 2017 dinyatakan tidak sah.

Baca Berita Lainnya  Riza–Debby Hadiri Rakor Kemendagri Bahas Konsolidasi Pemerintahan Daerah

3. Pemda Bangka Barat diwajibkan mencabut surat aset tersebut.